SMK Migas sebagai salah satu sekolah Berprestasi dari beberapa SMK Berprestasi se Indonesia ditunjuk menjadi piloting dalam pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di beberapa daerah mensosialisasikan dan melaksanakan .
Dilingkungan SMK Migas Cepu sosialisasi dan pelaksanaan pendampingan Implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan tgl 25 s/d 29 November 2013 bertempat di ruang Aula SMK Migas Cepu ,hal ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban sekaligus sosialisasi dari guru yang bertugas mengikuti diklat dan pendampingan Implementasi kurikulum 2013.
Dalam pendampingan implementasi kurikukulum 2013 dijabarkan pula karakteristik kurikulum berbasis kompetensi .
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi diantaranya adalah ;
(1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2) Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5) Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan). (@LH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar